Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menjamin fasilitas fiskal untuk mendukung perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat. Menurut Wawan Setiyo Hartono, Tax Managing Partner di TaxPrime, Kawasan Berikat memiliki definisi dan manfaat yang signifikan bagi perusahaan.
Dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menyimpan barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean sebelum diekspor atau diimpor untuk digabungkan atau diolah.
Wawan mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat memberikan berbagai manfaat kepada perusahaan eksportir. Selain memberikan kesan bahwa perusahaan lebih patuh dalam hal regulasi, manfaat utama adalah efisiensi modal kerja. Perusahaan tidak perlu mengalokasikan dana untuk membayar bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, sehingga mereka dapat mengalokasikan lebih banyak modal untuk meningkatkan usaha mereka. Dampaknya adalah penciptaan efek berganda melalui efisiensi modal kerja, yang tercermin dalam harga produk dan peningkatan daya saing produk di pasar ekspor.
Wawan juga menyoroti pentingnya fasilitas PPN di Kawasan Berikat, yang membantu perusahaan menghindari penundaan dalam pengembalian PPN. Tanpa Kawasan Berikat, perusahaan harus menunggu hingga satu tahun untuk menerima restitusi PPN setelah proses pemeriksaan.
Secara keseluruhan, Wawan menyimpulkan bahwa fasilitas di Kawasan Berikat memberikan manfaat besar, terutama bagi eksportir. Ini tidak hanya mencakup persepsi kepatuhan, tetapi juga efisiensi modal kerja dan efek berganda yang signifikan. Kawasan Berikat juga dapat mendorong ekspor secara keseluruhan, dengan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan, dan devisa negara.
Komentar Anda