Di Indonesia, administrasi perpajakan melibatkan berbagai tahap dan proses. Salah satu aspek utama dalam administrasi perpajakan adalah pengawasan pajak. Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia melaksanakan dua kegiatan utama dalam rangka pengawasan perpajakan, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). Pendekatan pengawasan ini dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pengawasan Pembayaran Masa (PPM): PPM adalah upaya pengawasan terhadap perilaku pelaporan dan pembayaran pajak masa yang terkait dengan aktivitas ekonomi dalam tahun pajak berjalan. PPM ini dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP dan melibatkan beberapa kegiatan. Salah satu aspek yang diperhatikan dalam PPM adalah ketaatan dalam melaporkan atau mengajukan SPT Masa, terutama SPT Masa yang harus diajukan secara bulanan seperti SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 25, dan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pengawasan Kepatuhan Material (PKM): PKM, di sisi lain, merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Ini dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material. PKM adalah respons terhadap analisis data yang dilakukan dalam kerangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penegakan hukum perpajakan yang terkait dengan tahun pajak sebelumnya.
Pendahuluan untuk kegiatan PKM adalah penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). DPP mencakup daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas untuk dilakukan PKM oleh KPP selama tahun berjalan. Dalam DPP ini juga disertakan estimasi potensi penerimaan pajak yang dianggap minimal harus tercapai untuk memenuhi target pendapatan dari kegiatan PKM. Penyusunan DPP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan PKM. DPP ini ditetapkan pada awal tahun untuk pengawasan kuartal pertama, kemudian diperbarui pada kuartal kedua, ketiga, dan keempat dengan penambahan Wajib Pajak dan tahun pajak yang relevan.
Komentar Anda