Contact Whatsapp085210254902

Tugas dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 11 Juli 2023 | Dilihat 715kali
Tugas dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-17 kepada seluruh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Acara ini berlangsung di Kantor BKF pada tanggal 6 Juli. Ia menyatakan bahwa usia 17 tahun adalah masa yang cukup matang bagi BKF untuk memiliki pemikiran, mental, dan karakter yang kuat demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Pentahapan pembentukan BKF tidak dapat dilepaskan dari peranannya dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada awal orde baru, khususnya Repelita I tahun anggaran 1969/1970, yang awalnya disusun oleh staf pribadi menteri keuangan. Sejak tahun 1975, tugas ini dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Seiring dengan perubahan zaman, penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN semakin erat hubungannya dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Oleh karena itu, pada tahun 1987, dibentuk unit setingkat eselon I yang bernama Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran (BAKNP dan NP) I. Unit ini menggabungkan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.

Tugas dan fungsi BKF sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, melibatkan:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis serta rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
  2. Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan.
  3. Pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
  4. Pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com