Contact Whatsapp085210254902

Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus oleh DJP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 10 Juli 2023 | Dilihat 830kali
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus kepada Wajib Pajak. Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak seketika dan sekaligus, dan apa penyebab DJP melakukan penagihan ini? Mari kita bahas hal tersebut dengan lebih detail.

Definisi Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus:

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Penagihan Pajak Secara Paksa (PPSP), penagihan pajak seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak kepada wajib pajak tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Tindakan ini mencakup semua utang pajak dari berbagai jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Wajib pajak bisa terdiri dari dua kategori, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023, Wajib Pajak orang pribadi mencakup suami, istri, ahli waris, wali, atau pengampu.

Penyebab Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus:

Merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPSP, petugas pajak dapat melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Ini berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Berikut adalah beberapa alasan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK Nomor 63 Tahun 2023:

  1. Wajib pajak berencana meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau memiliki niat untuk melakukannya.
  2. Wajib pajak memindahkan kepemilikan atau kendali atas barang miliknya untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
  3. Terdapat indikasi bahwa badan usaha akan dibubarkan, digabungkan, diperluas, dipindahtangankan, atau mengalami perubahan bentuk lainnya; atau badan tersebut akan dibubarkan oleh pemerintah.
  4. Terjadi penyitaan atas barang milik wajib pajak oleh pihak ketiga.
  5. Terdapat indikasi kepailitan.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa harus mendahului Surat Teguran, selama dalam waktu 21 hari sejak Surat Teguran pertama disampaikan atau sebelum penerbitan Surat Paksa. Surat tersebut harus mencantumkan informasi berikut:

  1. Nama Wajib Pajak atau penanggung pajak.
  2. Jumlah utang pajak yang harus dibayar.
  3. Perintah untuk melakukan pembayaran.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com