
RELEASE
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN
UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Ditjen Pajak Serahkan Empat Orang
Tersangka Komplotan Faktur Pajak Tidak Sah
ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bandung, 18 Desember 2014 – Hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan empat
orang Tersangka komplotan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya
(Faktur Pajak Tidak Sah), inisial Sd alias U, S, R dan E ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena
diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam
rangka menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh
Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi dan perusahaan-perusahaan lainnya.
Penyidikan atas tersangka Sd alias U, S, R dan E merupakan hasil pengembangan dari
kasus Sumarno yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 295/Pid Sus/2014/PN.Cbi atas nama terdakwa
SUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerbitkan
faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Tindak pidana yang dilakukan mulai tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2012
tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi sebagai berikut:
Terpidana Sumarno menjual Faktur Pajak Tidak Sah kepada “Sd alias U” seharga 16% dari
nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak.
Selanjutnya Faktur Pajak Tidak Sah tersebut dijual oleh “Sd alias U” kepada “S” seharga
22,5 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak.
Kemudian “S” menjual kepada “R” seharga 25 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur
Pajak.
Terakhir, “R” menjual lagi Faktur Pajak Tidak Sah tersebut kepada perusahaan-perusahaan
penguna Faktur Pajak seharga 40 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak
Sedangkan uang hasil penjualan Faktur Pajak Tidak Sah oleh komplotan tersebut ditampung
dalam rekening bank atas nama tersangka “E”
Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah dari komplotan
ini. Adapun keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah tersebut
adalah mengurangi PPN yang harus disetor ke kas Negara. Kerugian negara akibat perbuatan
yang dilakukan Sumarno sebesar 25 milyar dan dari empat tersangka diatas sebesar 15 milyar,
namun total kerugian negara akibat komplotan ini diperkirakan sampai ratusan milyar rupiah.
MEDIA RELEASE
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN
Keempat tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 27 Oktober 2014 dan
berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas penyidikan kasus ini
dinyatakan telah lengkap (P21) dan saat ini dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke tingkat penuntutan
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, para tersangka diancam hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
faktur pajak.
Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak
dengan dukungan Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan
untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara
dalam APBN.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Intelijen dan Penyidikan
ttd.
Yuli Kristiyono
NIP 19630725 198603 1 001
Komentar Anda