Contact Whatsapp085210254902

Komplotan faktur Tidak Sah Pengadilan negri Cibinong - 18 Desember 2014

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 21 Desember 2014 | Dilihat 2151kali
Komplotan faktur Tidak Sah Pengadilan negri Cibinong - 18 Desember 2014

RELEASE

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEMENTERIAN KEUANGAN

UNTUK DIBERITAKAN SEGERA

Ditjen Pajak Serahkan Empat Orang

Tersangka Komplotan Faktur Pajak Tidak Sah

ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Bandung, 18 Desember 2014 – Hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan empat

orang Tersangka komplotan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya

(Faktur Pajak Tidak Sah), inisial Sd alias U, S, R dan E ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena

diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam

rangka menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh

Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi dan perusahaan-perusahaan lainnya.

Penyidikan atas tersangka Sd alias U, S, R dan E merupakan hasil pengembangan dari

kasus Sumarno yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 295/Pid Sus/2014/PN.Cbi atas nama terdakwa

SUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerbitkan

faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana yang dilakukan mulai tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2012

tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi sebagai berikut:

Terpidana Sumarno menjual Faktur Pajak Tidak Sah kepada “Sd alias U” seharga 16% dari

nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak.

Selanjutnya Faktur Pajak Tidak Sah tersebut dijual oleh “Sd alias U” kepada “S” seharga

22,5 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak.

Kemudian “S” menjual kepada “R” seharga 25 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur

Pajak.

Terakhir, “R” menjual lagi Faktur Pajak Tidak Sah tersebut kepada perusahaan-perusahaan

penguna Faktur Pajak seharga 40 % dari nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak

Sedangkan uang hasil penjualan Faktur Pajak Tidak Sah oleh komplotan tersebut ditampung

dalam rekening bank atas nama tersangka “E”

Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah dari komplotan

ini. Adapun keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah tersebut

adalah mengurangi PPN yang harus disetor ke kas Negara. Kerugian negara akibat perbuatan

yang dilakukan Sumarno sebesar 25 milyar dan dari empat tersangka diatas sebesar 15 milyar,

namun total kerugian negara akibat komplotan ini diperkirakan sampai ratusan milyar rupiah.

MEDIA RELEASE

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEMENTERIAN KEUANGAN

Keempat tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 27 Oktober 2014 dan

berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas penyidikan kasus ini

dinyatakan telah lengkap (P21) dan saat ini dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke tingkat penuntutan

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, para tersangka diancam hukuman pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam

faktur pajak.

Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak

dengan dukungan Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan

untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara

dalam APBN.

a.n. Direktur Jenderal Pajak

Direktur Intelijen dan Penyidikan

ttd.

Yuli Kristiyono

NIP 19630725 198603 1 001

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com