Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa penerapan pajak atas barang atau kenikmatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menjelaskan bahwa bahkan kegiatan seperti acara Outing dan Gathering kantor tidak akan dikenakan pajak atas barang atau kenikmatan. Alasannya, kegiatan tersebut dianggap sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan yang berfokus pada pembinaan mental karyawan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Hestu menjelaskan, "Outing dan Gathering sebenarnya merupakan biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental karyawan agar tidak mengalami stres di tempat kerja. Oleh karena itu, biaya fasilitas tersebut hanya dianggap sebagai beban perusahaan yang ditanggung oleh karyawan, dan bukan sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan. Hal ini mirip dengan pelatihan, dimana tujuannya adalah untuk kepentingan perusahaan, untuk meningkatkan kesehatan dan pelatihan karyawan. Outing juga merupakan salah satu bentuk pertemuan pengembangan, dan itu adalah biaya perusahaan, bukan pajak atas barang atau kenikmatan."
Selain itu, terdapat 15 fasilitas atau barang yang telah dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) atas barang atau kenikmatan, yang telah diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Beberapa dari fasilitas tersebut termasuk penyediaan makanan/minuman di tempat kerja untuk semua pegawai, kupon makanan/minuman bagi pegawai yang melakukan dinas luar, serta fasilitas-fasilitas seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, transportasi, dan olahraga tertentu di daerah tertentu.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak, juga menekankan bahwa penerapan pajak atas barang atau kenikmatan telah mempertimbangkan kelayakan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pengeluaran untuk karyawan tidak bisa diakomodasi oleh perusahaan, tetapi sekarang dapat diakomodasi. Oleh karena itu, aturan ini adalah cara untuk mendorong perusahaan untuk menjaga aset mereka dan merawat karyawan mereka. Namun, DJP belum memiliki target penerimaan dari pajak atas barang atau kenikmatan, karena fokusnya adalah pada tujuan filosofis dan dampak jangka panjang.
Komentar Anda