
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mulai menerapkan aturan mengenai pajak atas penggantian barang dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan sebagai fasilitas kantor. Hal ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kotor perusahaan.
Dengan peraturan ini, penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja selama biaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Namun, bagi penerima barang atau kenikmatan, hal tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan memperhatikan nilai yang wajar dan pantas diterima oleh karyawan. Peraturan tersebut juga mengatur jenis dan batasan nilai untuk barang atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, seperti makanan/minuman di tempat kerja, fasilitas bagi pegawai di daerah tertentu, bingkisan hari raya keagamaan, dan peralatan kerja.
PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan pemberi barang atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian yang melebihi batasan nilai. Selain itu, pemberian barang atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan, sedangkan untuk periode Januari hingga Juni 2023, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri serta melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Komentar Anda