Contact Whatsapp085210254902

Pajak atas Imbalan dalam Bentuk Barang Endorsement bagi Content Kreator

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 07 Juli 2023 | Dilihat 989kali
Pajak atas Imbalan dalam Bentuk Barang Endorsement bagi Content Kreator

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang bagaimana pajak penghasilan (PPh) akan diterapkan pada penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau pelayanan daripada uang tunai. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk karyawan biasa, tetapi juga memengaruhi orang-orang yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau layanan sebagai bagian dari pekerjaan mereka, termasuk para influencer atau pembuat konten.

PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penghasilan dalam bentuk barang atau layanan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang PPh. Cara perhitungan pajaknya berdasarkan dua kriteria utama: nilai pasar barang atau layanan yang diterima sebagai imbalan, dan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi layanan untuk barang atau layanan tersebut.

Sebagai contoh, PMK ini menggambarkan situasi di mana perusahaan PT JB menerima barang-barang pestisida dan alat-alat pembasmi hama sebagai imbalan atas jasa pembasmian hama yang diberikan kepada PT JY. Pajak akan dikenakan pada nilai pasar dari barang-barang tersebut, yang dalam kasus ini senilai Rp 50 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa PMK terbaru ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan hukum dan keadilan, serta untuk memungkinkan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau layanan yang diberikan oleh pemberi pekerjaan atau jasa dapat dikenakan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com