
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang bagaimana pajak penghasilan (PPh) akan diterapkan pada penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau pelayanan daripada uang tunai. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk karyawan biasa, tetapi juga memengaruhi orang-orang yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau layanan sebagai bagian dari pekerjaan mereka, termasuk para influencer atau pembuat konten.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan bahwa penghasilan dalam bentuk barang atau layanan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang PPh. Cara perhitungan pajaknya berdasarkan dua kriteria utama: nilai pasar barang atau layanan yang diterima sebagai imbalan, dan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi layanan untuk barang atau layanan tersebut.
Sebagai contoh, PMK ini menggambarkan situasi di mana perusahaan PT JB menerima barang-barang pestisida dan alat-alat pembasmi hama sebagai imbalan atas jasa pembasmian hama yang diberikan kepada PT JY. Pajak akan dikenakan pada nilai pasar dari barang-barang tersebut, yang dalam kasus ini senilai Rp 50 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa PMK terbaru ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan hukum dan keadilan, serta untuk memungkinkan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau layanan yang diberikan oleh pemberi pekerjaan atau jasa dapat dikenakan pajak.
Komentar Anda