Contact Whatsapp085210254902

Pajak Masukan dan Syaratnya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 07 Juli 2023 | Dilihat 920kali
Pajak Masukan dan Syaratnya

Apa yang dimaksud dengan Pajak Masukan?

Pajak Masukan merupakan salah satu elemen kunci dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini adalah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan pembelian barang dan jasa untuk keperluan bisnis mereka. Pajak Masukan dapat digunakan sebagai kredit untuk mengurangi jumlah PPN yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Pengertian Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP dalam hubungannya dengan akuisisi barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor BKP, serta penggunaan BKP yang tidak berwujud dan/atau JKP yang diperoleh dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Di sisi lain, mekanisme Pajak Masukan adalah cara perhitungan PPN yang harus dibayar oleh PKP dengan mengurangkan jumlah Pajak Masukan dari jumlah PPN keluaran dalam periode pajak yang sama. Pajak keluaran adalah PPN yang dikumpulkan oleh PKP dari penjualan BKP dan/atau JKP yang mereka lakukan.

Mekanisme Pajak Masukan diatur oleh Pasal 9 UU PPN dan beberapa poin penting dalam mekanisme ini adalah sebagai berikut:

  • Pajak Masukan harus dicatat dalam SPT Masa PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya periode pajak yang bersangkutan.
  • Jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam periode pajak tertentu, maka dapat dikreditkan dalam periode pajak berikutnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya periode pajak tersebut.
  • Jika Pajak keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka kelebihan tersebut menjadi PPN yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
  • Jika Pajak keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, selisihnya dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk periode pajak berikutnya atau dapat direstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja persyaratan Pajak Masukan?

Pajak Masukan harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diakui oleh PKP sebagai kredit pajak yang dapat dikurangkan dari kewajiban pajak keluaran. Persyaratan Pajak Masukan terdiri dari persyaratan formal dan persyaratan materi.

Persyaratan formal Pajak Masukan berkaitan dengan faktur pajak yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak. Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materi yang diatur oleh Pasal 13 UU PPN. Beberapa persyaratan formal faktur pajak meliputi:

  • Penyebutan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis BKP atau JKP, jumlah harga jual atau penggantian, serta potongan harga.
  • Jumlah PPN yang dikumpulkan.
  • Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikumpulkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com