
Dalam menjalankan administrasi perpajakan, pengawasan yang efektif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak merupakan aspek penting. Untuk mencapai tingkat pengawasan yang maksimal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengumpulkan dan mengelola data serta informasi tentang Wajib Pajak di berbagai wilayah yang merupakan tanggung jawab unit vertikal DJP, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengumpulan data dan informasi ini dilakukan melalui beberapa sumber yang berbeda. Pertama-tama, data internal, yaitu data yang dimiliki atau diperoleh langsung oleh DJP. Kemudian, terdapat data eksternal yang berasal dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan entitas lainnya (ILAP). Sumber ketiga adalah hasil dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), yang mencakup data yang diperoleh dari lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha dan harta milik Wajib Pajak.
KPDL didefinisikan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 sebagai kegiatan yang dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal melalui perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data dan informasi di lokasi tempat tinggal, kedudukan, tempat usaha, atau harta milik Wajib Pajak. Jika Anda merupakan Wajib Pajak yang dikunjungi oleh petugas pajak, mungkin itu merupakan bagian dari pelaksanaan KPDL. Biasanya, pelaksanaan KPDL ini dilakukan oleh para Account Representative (AR) di KPP masing-masing.
Adapun tujuan dan fungsi dari KPDL sebagaimana dijelaskan dalam SE-11/PJ/2020 adalah:
Pelaksanaan KPDL melibatkan berbagai teknik, seperti observasi potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara. Tujuan utama dari KPDL adalah untuk memperluas basis data, mengidentifikasi potensi pajak baru, membentuk profil Wajib Pajak, dan meningkatkan pemahaman tentang wilayah tertentu.
Komentar Anda