Contact Whatsapp085210254902

Pengawasan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di Indonesia Melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 06 Juli 2023 | Dilihat 1177kali
Pengawasan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di Indonesia Melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan

Dalam menjalankan administrasi perpajakan, pengawasan yang efektif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak merupakan aspek penting. Untuk mencapai tingkat pengawasan yang maksimal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengumpulkan dan mengelola data serta informasi tentang Wajib Pajak di berbagai wilayah yang merupakan tanggung jawab unit vertikal DJP, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengumpulan data dan informasi ini dilakukan melalui beberapa sumber yang berbeda. Pertama-tama, data internal, yaitu data yang dimiliki atau diperoleh langsung oleh DJP. Kemudian, terdapat data eksternal yang berasal dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan entitas lainnya (ILAP). Sumber ketiga adalah hasil dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), yang mencakup data yang diperoleh dari lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha dan harta milik Wajib Pajak.

KPDL didefinisikan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 sebagai kegiatan yang dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal melalui perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data dan informasi di lokasi tempat tinggal, kedudukan, tempat usaha, atau harta milik Wajib Pajak. Jika Anda merupakan Wajib Pajak yang dikunjungi oleh petugas pajak, mungkin itu merupakan bagian dari pelaksanaan KPDL. Biasanya, pelaksanaan KPDL ini dilakukan oleh para Account Representative (AR) di KPP masing-masing.

Adapun tujuan dan fungsi dari KPDL sebagaimana dijelaskan dalam SE-11/PJ/2020 adalah:

  1. Memperoleh data dan informasi baru terkait Wajib Pajak atau potensi pajak yang belum ada dalam kepemilikan DJP.
  2. Melakukan tindak lanjut atau pembaruan data dan informasi yang sudah dimiliki oleh DJP sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan validitas data.
  3. Memetakan Wajib Pajak dan mengidentifikasi potensi pajak di wilayah kerja KPP.

Pelaksanaan KPDL melibatkan berbagai teknik, seperti observasi potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara. Tujuan utama dari KPDL adalah untuk memperluas basis data, mengidentifikasi potensi pajak baru, membentuk profil Wajib Pajak, dan meningkatkan pemahaman tentang wilayah tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com