Contact Whatsapp085210254902

Strategi Penerimaan Pajak 2024: Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagai Kunci Utama

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 952kali
Strategi Penerimaan Pajak 2024: Ekstensifikasi dan Intensifikasi sebagai Kunci Utama

Apa yang dimaksud dengan ekstensifikasi pajak?

Ekstensifikasi pajak adalah langkah pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini mencakup berbagai jenis Wajib Pajak, termasuk individu, badan, warisan yang belum terbagi, dan bendahara yang bertanggung jawab atas pemotongan atau pemungutan pajak.

Ekstensifikasi pajak didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk data eksternal dan internal serta hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data ini kemudian digunakan untuk membuat Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Kegiatan ekstensifikasi pajak dapat dilakukan oleh berbagai unit DJP, seperti Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Program ekstensifikasi pajak mencakup berbagai inisiatif, termasuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Apa yang dimaksud dengan intensifikasi pajak?

Intensifikasi pajak adalah tindak lanjut dari ekstensifikasi dan merupakan langkah pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang telah terdaftar. Data Wajib Pajak yang telah terdaftar akan diteliti dan diperiksa untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

DJP melakukan kegiatan intensifikasi pajak untuk mengawasi potensi kepemilikan aset yang mungkin belum dilaporkan namun memiliki potensi kewajiban pajak. Dalam proses ini, DJP juga menggunakan data dan informasi dari luar negeri melalui skema pertukaran informasi otomatis (AEoI), yang mencakup berbagai jenis penghasilan dan informasi penting lainnya.

Kegiatan intensifikasi pajak mencakup pengawasan berbasis kewilayahan dan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Perbedaan utama antara ekstensifikasi dan intensifikasi adalah bahwa ekstensifikasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak, sementara intensifikasi bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com