
Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan yang diterima oleh seseorang atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk barang atau pelayanan saat ini dapat diambil alih oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut, selama merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M), dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja. Sebaliknya, bagi penerima barang atau pelayanan tersebut, hal tersebut akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini akan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dianggap sebagai pengurang pendapatan kotor mereka. Peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama terhadap penghasilan, tidak peduli apakah penghasilannya dalam bentuk uang atau barang lain.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menekankan bahwa pengenaan pajak atas barang atau pelayanan dalam bentuk alam sangat memperhatikan nilai yang adil yang diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, barang atau pelayanan dalam jenis tertentu dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Batasan nilai ini telah dipertimbangkan dengan menggunakan berbagai faktor, termasuk Indeks Harga Beli (Purchasing Power Parity) OECD, Survei Standar Biaya Hidup dari BPS, Standar Biaya Masukan Kemenkeu, Sport Development Index dari Kemenpora, dan perbandingan dengan beberapa negara.
Beberapa jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk barang atau pelayanan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Peraturan menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023, sehingga pemberi barang atau pelayanan harus mulai melakukan pemotongan PPh atas barang atau pelayanan yang melebihi batasan nilai tersebut mulai tanggal 1 Juli 2023. Barang atau pelayanan yang diberikan pada tahun 2022 akan dikecualikan dari objek pajak bagi penerima, sedangkan barang atau pelayanan yang diberikan dari Januari hingga Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi penerima, harus dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023. Peraturan menteri ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Komentar Anda