Contact Whatsapp085210254902

Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 939kali
Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan yang diterima oleh seseorang atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk barang atau pelayanan saat ini dapat diambil alih oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut, selama merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M), dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja. Sebaliknya, bagi penerima barang atau pelayanan tersebut, hal tersebut akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini akan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dianggap sebagai pengurang pendapatan kotor mereka. Peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama terhadap penghasilan, tidak peduli apakah penghasilannya dalam bentuk uang atau barang lain.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menekankan bahwa pengenaan pajak atas barang atau pelayanan dalam bentuk alam sangat memperhatikan nilai yang adil yang diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, barang atau pelayanan dalam jenis tertentu dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Batasan nilai ini telah dipertimbangkan dengan menggunakan berbagai faktor, termasuk Indeks Harga Beli (Purchasing Power Parity) OECD, Survei Standar Biaya Hidup dari BPS, Standar Biaya Masukan Kemenkeu, Sport Development Index dari Kemenpora, dan perbandingan dengan beberapa negara.

Beberapa jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk barang atau pelayanan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja untuk seluruh karyawan tanpa batasan nilai, sementara kupon makan bagi karyawan yang bekerja di luar kantor (termasuk biaya makanan/minuman yang direimburse) maksimal Rp2 juta per bulan atau sejumlah yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Barang atau pelayanan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, termasuk pakaian seragam, transportasi karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil, termasuk fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Hadiah perayaan hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sementara hadiah perayaan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (seperti asrama) tanpa batasan nilai, sementara tempat tinggal nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan tidak akan menjadi objek pajak jika penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto bulanannya tidak lebih dari Rp100 juta.
  10. Kontribusi kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas ibadah, seperti musala, masjid, kapel, atau pura yang disediakan semata-mata untuk kegiatan ibadah.

Peraturan menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023, sehingga pemberi barang atau pelayanan harus mulai melakukan pemotongan PPh atas barang atau pelayanan yang melebihi batasan nilai tersebut mulai tanggal 1 Juli 2023. Barang atau pelayanan yang diberikan pada tahun 2022 akan dikecualikan dari objek pajak bagi penerima, sedangkan barang atau pelayanan yang diberikan dari Januari hingga Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi penerima, harus dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023. Peraturan menteri ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com