Contact Whatsapp085210254902

Didenda Rp 1,76 Miliar karena Pajak Faktur Pajak Fiktif

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 1133kali
Didenda Rp 1,76 Miliar karena Pajak Faktur Pajak Fiktif

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima hasil keputusan dari sidang yang melibatkan terdakwa bernama Titien Indrawati, yang merupakan komisaris dari PT Dwiputra Ekadara. Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, yang dikenal sebagai faktur pajak fiktif. Akibat tindakan ini, terdakwa dikenai sanksi denda sekitar Rp 1,76 miliar.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sesuai dengan Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa adalah menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, dengan tujuan mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT Dwiputra Ekadara untuk masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

“Terdakwa dihukum dengan denda sejumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp 352.016.846,00, ditambah dengan denda empat kali jumlah kerugian tersebut. Jadi totalnya adalah Rp 1.760.084.230,00, yang telah dibayarkan oleh terdakwa," Kanwil DJP Jakbar menyampaikan dalam pernyataan tertulis.

Jaksa penuntut umum tidak menuntut hukuman penjara karena terdakwa telah membayar kerugian pada pendapatan negara setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar, dan belum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakbar.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengimbau kepada para Wajib Pajak agar menghindari melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak menghadapi tindakan hukum yang tegas.

“Kanwil DJP Jakbar berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak lainnya sehingga dapat mengurangi kasus serupa di masa depan," kata Suparno.

Sebagai tambahan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018 mendefinisikan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sah sebagai faktur pajak yang diterbitkan tanpa adanya transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang dikeluarkan oleh pengusaha yang belum memiliki status sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dianggap sah jika memenuhi persyaratan yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, termasuk penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak serta penyertaan keterangan yang jelas dan lengkap.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga meningkatkan sanksi denda untuk pelanggaran pajak terkait faktur fiktif menjadi empat kali lipat dari sebelumnya yang hanya tiga kali lipat. Selain itu, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang membuat dan menjual faktur pajak fiktif adalah penjara dengan minimal hukuman dua tahun dan maksimal enam tahun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com