Contact Whatsapp085210254902

Aspek Perpajakan dalam Perdagangan Emas

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 793kali
Aspek Perpajakan dalam Perdagangan Emas

Emas telah menjadi komoditas investasi yang sudah lama diperdagangkan dan memiliki nilai historis yang tinggi, melambangkan kemakmuran dan kehormatan. Dalam sejarahnya, emas sering digunakan sebagai aksesori oleh para pemimpin kerajaan dan sebagai tanda penghargaan. Hingga saat ini, emas masih dianggap sebagai simbol kekayaan, umumnya dimiliki oleh mereka yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke atas. Oleh karena itu, emas dikenakan pajak dan diberikan perlakuan khusus dalam hal perpajakan. Bagaimana implikasi perpajakan terhadap emas?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023, penjualan emas dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu emas perhiasan, emas batangan, dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata serta batu sejenisnya. Mari kita lihat bagaimana aspek perpajakan diterapkan pada emas:

 1. Emas Batangan

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Perlakuan PPN untuk emas batangan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk kepentingan cadangan devisa negara dan yang lainnya. Untuk tujuan cadangan devisa negara, emas batangan tidak dikenakan PPN. Namun, untuk tujuan selain cadangan devisa negara, PPN diberikan fasilitas terutang tidak dipungut baik pada saat impor maupun penyerahan emas batangan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Dalam penjualan emas batangan, penjual emas batangan harus memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan. Pemotongan ini dikecualikan jika penjualan emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, dan memiliki Surat Keterangan, serta Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Selain itu, pemotongan juga tidak diberlakukan untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digital.

 2. Emas Perhiasan

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus mendaftarkan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kemudian mengeluarkan faktur pajak serta memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan. Pemungutan PPN dilakukan dengan tarif tertentu, yaitu:

  • 10% dari tarif PPN dikali Harga Jual (1,1%) atas penyerahan emas perhiasan yang diproduksi oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan/atau kepada pedagang emas perhiasan. Ini juga berlaku untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir.
  • 15% dari tarif PPN dikali Harga Jual (1,65%) atas penyerahan emas perhiasan yang diproduksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada konsumen akhir. Ini juga berlaku untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan yang tidak memiliki faktur pajak atau dokumen sejenisnya atas perolehan atau impor emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir.
  • 0% dari tarif PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

 3. Jasa Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata serta Batu Lainnya yang Sejenis

  • PPh 21 atau PPh 23

Jika terdapat pembayaran imbalan terkait dengan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lain yang sejenis, maka akan dikenakan pemotongan PPh 21 jika pembayarannya dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, jika pembayarannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau badan usaha tetap, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Ketentuan ini tidak berlaku jika Wajib Pajak penerima imbalan mengikuti mekanisme PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.

Demikianlah, emas mendapatkan perhatian khusus dalam aspek perpajakan, dan regulasi ini memiliki implikasi yang berbeda tergantung pada jenis emas dan transaksi yang terlibat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com