Contact Whatsapp085210254902

Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 01 Juli 2023 | Dilihat 543kali
Apakah Hewan Kurban Kena Pajak?

Awalnya, kebijakan mengenai perpajakan hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 yang membahas kriteria dan rincian hewan ternak yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa sapi indukan yang terbebas dari PPN harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Sehat
  2. Mampu untuk bereproduksi dengan baik
  3. Berumur antara dua hingga empat tahun
  4. Tidak memiliki cacat genetik atau fisik seperti cacat mata, kaki, kuku yang abnormal, atau kelainan tulang punggung dan cacat tubuh lainnya.

Sapi indukan yang memenuhi syarat tersebut harus dilengkapi dengan dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan, sertifikat asal ternak, sertifikat veteriner dari wilayah asal ternak, dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang memperbarui peraturan sebelumnya. Namun, PMK ini tidak membahas pembebasan PPN untuk hewan ternak lagi, tetapi lebih menekankan pada pembebasan PPN untuk pakan hewan ternak dan pakan ikan. Ini menjadikan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai perbaikan terhadap regulasi sebelumnya.

Dengan perubahan-perubahan dalam kebijakan pajak hewan ternak ini, penyerahan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba yang digunakan sebagai hewan kurban, kini dibebaskan dari PPN.

Pada sisi lain, beberapa negara menerapkan pajak pemotongan hewan atau "slaughtering tax." Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan pada setiap ekor hewan yang disembelih atau dipotong di beberapa negara. Contohnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Kamboja menerapkan pajak semacam ini, di mana pemerintah daerah memungut pajak tersebut dengan tarif yang berbeda-beda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com