Awalnya, kebijakan mengenai perpajakan hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 yang membahas kriteria dan rincian hewan ternak yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa sapi indukan yang terbebas dari PPN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Sapi indukan yang memenuhi syarat tersebut harus dilengkapi dengan dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan, sertifikat asal ternak, sertifikat veteriner dari wilayah asal ternak, dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang memperbarui peraturan sebelumnya. Namun, PMK ini tidak membahas pembebasan PPN untuk hewan ternak lagi, tetapi lebih menekankan pada pembebasan PPN untuk pakan hewan ternak dan pakan ikan. Ini menjadikan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai perbaikan terhadap regulasi sebelumnya.
Dengan perubahan-perubahan dalam kebijakan pajak hewan ternak ini, penyerahan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba yang digunakan sebagai hewan kurban, kini dibebaskan dari PPN.
Pada sisi lain, beberapa negara menerapkan pajak pemotongan hewan atau "slaughtering tax." Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan pada setiap ekor hewan yang disembelih atau dipotong di beberapa negara. Contohnya, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Kamboja menerapkan pajak semacam ini, di mana pemerintah daerah memungut pajak tersebut dengan tarif yang berbeda-beda.
Komentar Anda