
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat bahwa hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 830,29 triliun, yang setara dengan 48,33 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun. Ini mencerminkan pertumbuhan 17,7 persen, yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 53,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perlambatan dalam penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas, perlambatan impor, ketiadaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta fluktuasi dalam konsumsi dan belanja pemerintah.
Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun pertumbuhannya lebih rendah daripada tahun sebelumnya, pertumbuhan sebesar 17,7 persen masih merupakan angka yang tinggi dan perlu dijaga. Sektor yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak meliputi industri pengolahan dengan pertumbuhan 9,4 persen, industri perdagangan tumbuh 9,3 persen, dan industri pertambangan yang tumbuh pesat sebesar 62,9 persen. Dia juga menyoroti tren normalisasi dalam harga komoditas yang kemungkinan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan optimisme bahwa penerimaan pajak dapat mencapai target. Fokus penerimaan pajak tahun 2023 akan terutama pada PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor.
Komentar Anda