Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyatakan optimisme terkait mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai tujuan ini, DJP telah membentuk Komite Kepatuhan yang akan mengawasi Wajib Pajak grup dan individu berkekayaan tinggi (HWI).
Grup Wajib Pajak adalah sekelompok dua atau lebih Wajib Pajak yang memiliki hubungan khusus dalam sebuah bisnis atau yang diakui sebagai kelompok usaha. Suryo menjelaskan bahwa Komite Kepatuhan akan menyusun daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Selain itu, Komite ini juga akan memberikan layanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Layanan ini mencakup sosialisasi peraturan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Suryo mengungkapkan bahwa DJP akan menggunakan Komite Kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, sekaligus memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Selain itu, DJP juga akan fokus pada pengawasan terhadap Wajib Pajak di sektor digital sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan rasio pajak. Pemerintah dan DPR menargetkan rasio pajak sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen pada tahun 2024.
"DJP akan berfokus pada pengawasan terhadap Wajib Pajak grup, HWI, dan sektor ekonomi digital dalam tahun ini dan tahun depan," tambah Suryo.
Komentar Anda