Apa yang Dimaksud dengan PEB?
PEB, singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahu otoritas bea cukai tentang pelaksanaan ekspor barang. Dokumen ini dapat berupa teks yang tertulis pada formulir kertas atau dalam format elektronik. PEB harus diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan izin dalam bentuk dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE), yang akan digunakan sebagai izin untuk pengiriman barang.
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang sebagai tanda persetujuan atas PEB. NPE ini berguna untuk melindungi barang yang akan diekspor ke wilayah pabean atau selama proses pemuatan ke alat pengangkut.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan hukum yang sama dengan faktur pajak. Bagi eksportir yang tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Apa Manfaat Penggunaan PEB?
Apa Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan PEB?
Bagaimana Proses Pembuatan PEB?
Bea Cukai menegaskan bahwa mengekspor tanpa melibatkan PEB akan mengakibatkan sanksi hukuman pidana, yang bisa berupa penjara selama satu hingga sepuluh tahun dan denda mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.
Komentar Anda