Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 26 Juni 2023 | Dilihat 617kali
Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai

Apa yang Dimaksud dengan PEB?

PEB, singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahu otoritas bea cukai tentang pelaksanaan ekspor barang. Dokumen ini dapat berupa teks yang tertulis pada formulir kertas atau dalam format elektronik. PEB harus diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan izin dalam bentuk dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE), yang akan digunakan sebagai izin untuk pengiriman barang.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang sebagai tanda persetujuan atas PEB. NPE ini berguna untuk melindungi barang yang akan diekspor ke wilayah pabean atau selama proses pemuatan ke alat pengangkut.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan hukum yang sama dengan faktur pajak. Bagi eksportir yang tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Apa Manfaat Penggunaan PEB?

  1. Legalitas: PEB adalah bukti resmi bahwa barang yang diekspor adalah sah dan memenuhi persyaratan hukum.
  2. Pemantauan: Memudahkan kerja Bea dan Cukai dalam mendokumentasikan barang yang diekspor dan memungkinkan pengawasan yang lebih efisien.
  3. Keamanan: Membantu memastikan keamanan barang selama proses ekspor.
  4. Data Statistik: Memudahkan pencatatan data statistik ekspor, yang penting untuk keperluan pelaporan dan analisis.
  5. Administrasi: Mempermudah administrasi terkait proses ekspor, seperti pemenuhan kewajiban pajak dan pabean.

Apa Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan PEB?

  1. Surat invoice yang merinci barang yang akan diekspor.
  2. Surat packaging list yang menjelaskan kemasan atau pengemasan barang.
  3. Surat izin ekspor, khusus untuk barang-barang yang terbatas dalam kegiatan ekspor.
  4. Surat setoran pajak dan cukai yang harus dipenuhi dalam rangka ekspor.
  5. Surat setoran pabean, jika diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik barang yang akan diekspor.

Bagaimana Proses Pembuatan PEB?

  1. Eksportir mengajukan permohonan pembuatan PEB ke kantor Bea Cukai.
  2. Mengisi rincian barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen.
  3. Tim terkait atau petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas barang yang akan diekspor.
  4. Jika terdapat kesalahan dalam data atau dokumen, Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) akan diterbitkan.
  5. Jika ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  6. Apabila semua dokumen dan data lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE.
  7. Semua barang yang diekspor akan diperiksa secara fisik, dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PBB) juga akan diterbitkan.

Bea Cukai menegaskan bahwa mengekspor tanpa melibatkan PEB akan mengakibatkan sanksi hukuman pidana, yang bisa berupa penjara selama satu hingga sepuluh tahun dan denda mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com