Dalam beberapa situasi, Wajib Pajak memiliki opsi untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal periode pajak. Ini disebut sebagai kredit PPh dan kredit PPN. Tetapi, apa sebenarnya arti dan jenis kredit PPh dan PPN?
Apa yang dimaksud dengan kredit pajak?
Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), kredit pajak merujuk pada jumlah pajak yang telah dibayar atau dihitung oleh Wajib Pajak pada awal periode pajak.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan, yang diubah oleh UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar pada akhir tahun. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang kemudian dikurangkan dari total pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk pajak yang masih terutang di luar negeri.
Apa saja jenis kredit PPh?
Berdasarkan UU PPh, kredit PPh dibagi menjadi enam jenis, yaitu:
Apa itu kredit PPN?
Kredit PPN merujuk pada pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau pajak yang sudah dikurangkan dari pajak terutang.
Apa saja syarat untuk mengkreditkan pajak masukan?
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan dalam satu masa pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di seluruh bidang usaha, yaitu:
Komentar Anda