Contact Whatsapp085210254902

Definisi dan Jenis Kredit PPh dan PPN

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 23 Juni 2023 | Dilihat 675kali
Definisi dan Jenis Kredit PPh dan PPN

Dalam beberapa situasi, Wajib Pajak memiliki opsi untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal periode pajak. Ini disebut sebagai kredit PPh dan kredit PPN. Tetapi, apa sebenarnya arti dan jenis kredit PPh dan PPN?

Apa yang dimaksud dengan kredit pajak?

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), kredit pajak merujuk pada jumlah pajak yang telah dibayar atau dihitung oleh Wajib Pajak pada awal periode pajak.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan, yang diubah oleh UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar pada akhir tahun. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang kemudian dikurangkan dari total pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk pajak yang masih terutang di luar negeri.

Apa saja jenis kredit PPh?

Berdasarkan UU PPh, kredit PPh dibagi menjadi enam jenis, yaitu:

  1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya sesuai dengan Pasal 22 UU PPh.
  2. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh.
  3. Pemotongan pajak atas penghasilan seperti bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.
  4. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (5) UU PPh.
  5. Pajak yang telah dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 24 UU PPh.
  6. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sesuai dengan Pasal 25 UU PPh.

Apa itu kredit PPN?

Kredit PPN merujuk pada pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau pajak yang sudah dikurangkan dari pajak terutang.

Apa saja syarat untuk mengkreditkan pajak masukan?

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan dalam satu masa pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di seluruh bidang usaha, yaitu:

  1. Harus tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen lain yang diakui sebagai faktur pajak.
  2. Harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) mulai dari saat PKP dikukuhkan hingga sebelum PKP dicabut.
  4. PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau saat ditemukan selama pemeriksaan.
  5. Pajak masukan harus ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com