
Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang pajak dan retribusi daerah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam peraturan baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ditugaskan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Pasal 129 dalam PP tersebut menyatakan, "Menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri akan mengawasi pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi."
Pengawasan ini melibatkan penilaian apakah pajak dan retribusi tersebut telah ditarik dengan benar dan sesuai dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan fiskal nasional, serta dampaknya terhadap ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pengumpulan pajak dan retribusi, maka Menteri yang mengawasi memiliki kewenangan untuk menghentikan pemungutan tersebut dan merekomendasikan perubahan dalam Perda yang mengatur hal tersebut.
"Jika berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri akan merekomendasikan perubahan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi serta peraturan pelaksanaannya kepada Menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Pemerintahan dalam negeri," seperti yang dijelaskan dalam Ayat 3 Pasal 130.
Dalam praktiknya, jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang mengakibatkan pemungutan pajak atau retribusi di luar ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah harus menghentikan pemungutan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Pemerintahan dalam negeri.
"Hasil pemungutan atau yang dikenal dengan nama lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sesuai dengan ayat (4) harus disetorkan sepenuhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang dinyatakan dalam Ayat 5 Pasal 130.
Oleh karena itu, Kepala Daerah harus melakukan perubahan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan pemberitahuan tertulis, dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut diterima.
Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan tersebut, Menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Pemerintahan dalam negeri dapat merekomendasikan sanksi kepada Menteri. Perubahan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi tersebut juga harus disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal penetapan Perda tersebut. Jika Kepala Daerah tidak mengambil tindakan, sanksi administratif dapat diberlakukan, termasuk penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan serta penundaan penyaluran hak-hak keuangan Kepala Daerah yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Komentar Anda