Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil tindakan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh wajib pajak yang belum melunasi pajak mereka. Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II.
Menurut pernyataan resmi dari Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, tindakan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023. Tim petugas dari berbagai KPP di kota seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Kabupaten Bogor secara bersamaan menyita 24 aset yang dimiliki oleh penunggak pajak. Aset-aset ini meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening bank, dan uang tunai.
Proses penyitaan ini telah mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelumnya, DJP telah mencoba mendekati para wajib pajak secara persuasif dengan mengirimkan surat teguran. Namun, jika utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari setelah surat teguran, Surat Paksa akan dikeluarkan. Jika dalam 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan, maka dilakukan penyitaan.
Lucia menjelaskan bahwa jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, aset yang disita akan dilelang, dan hasil lelang akan menjadi pelunasan atas utang pajak yang belum dibayar. Jika aset yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk kekayaan lainnya, maka nilainya akan dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Secara lebih detail, penyitaan melibatkan tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar yang disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Selain itu, dua mesin senilai Rp1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi. Aset lainnya termasuk lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta yang disita oleh berbagai KPP lainnya.
Lucia menambahkan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban mereka. Selain itu, penyitaan aset penunggak pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Komentar Anda