
Sumber:Taxe Base
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 40/BC/2014
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2013;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu
mengatur kembali tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
2. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang
pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam
daerah pabean.
3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
5. Desain Kemasan hasil tembakau yang selanjutnya disebut Desain Kemasan adalah rancangan atau
kerangka kemasan yang padanya tertera merek hasil tembakau, logo, jenis/ukuran huruf, angka, warna
dominan, tata letak dan/atau kombinasinya, dalam rangka penetapan tarif cukai.
6. Merek hasil tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya
dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai
identitas hasil tembakau oleh pengusaha pabrik dalam rangka penetapan tarif cukai.
7. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau
gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
dan Importir yang ditetapkan Menteri.
8. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen
akhir.
9. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan
dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung
pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan
fasilitas pembebasan cukai.
10. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang
dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran
sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk
di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun
Anggaran berjalan.
11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas
suatu Merek dalam rangka menjalankan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tarif cukai hasil
tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.
Pasal 3
(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dan menetapkan penyesuaian
tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
juga:
a. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru yang digunakan untuk pemeriksaan
laboratorium; dan
b. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru berupa Tembakau Iris yang digunakan
sebagai bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan hasil tembakau
dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
(3) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir.
BAB III
PERMOHONAN PENETAPAN TARIF CUKAI
HASIL TEMBAKAU
Pasal 4
(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain
Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik
hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
Merek baru kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing
dilampiri dengan:
a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
c. surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa:
1) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan tulisan atau
pelafalan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
2) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain
Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau Importir lainnya; dan
3) telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan.
sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan penetapan
tarif cukai hasil tembakau yang ditujukan untuk pemeriksaan laboratorium atau bahan baku dalam
pembuatan barang hasil akhir yang merupakan hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
(4) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan perundang-undangan, tidak
termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Dalam hal Merek atau Desain Kemasan yang telah ditetapkan tarif cukainya yang:
a. dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); atau
b. tidak dipergunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau, dapat diajukan permohonan
penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.
(2) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak :
1) dokumen pemesanan pita cukai terakhir;
2) dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya
dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir; atau
3) dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang
kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas
pembebasan cukai terakhir.
b. tarif cukai hasil tembakau atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil
tembakau yang terakhir ditetapkan; dan
c. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran
yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali Merek atau Desain
Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain mengajukan permohonan penetapan
tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
a. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan
ekspor terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan
atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas
pembebasan cukai terakhir; dan/atau
b. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir.
(4) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang akan mempergunakan Merek atau Desain
Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain mengajukan permohonan penetapan
tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
a. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan
ekspor terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan
atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas
pembebasan cukai terakhir;
b. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terakhir; dan
c. fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek
atau Desain Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan
keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang Merek yang akan diimpor, yang
ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Pasal 6
(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya,
tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan,
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian
tarif cukai hasil tembakau kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing
dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) termasuk juga permohonan penetapan
penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
a. telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya; atau
b. berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram tertinggi pada masing-
masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari
harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai.
(2) Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil
tembakau, dalam hal:
a. harga jual eceran yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas
merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pabrik yang sama, baik yang berada dalam 1 (satu) lokasi
pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor, dalam satuan batang atau gram untuk
jenis hasil tembakau yang sama;
b. Merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang dimilikinya
dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau
yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang
sama;
c. Merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
d. Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya tidak memenuhi persyaratan
kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai
perdagangan barang kena cukai.
BAB III
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 9
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan
batang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
a. golongan pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau sesuai Batasan Jumlah '
Produksi Pabrik; dan
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram,
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau.
(3) Batasan Harga Jual Eceran per Gram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku bagi
jenis TIS dan HPTL.
Pasal 10
(1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap
jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil
tembakau.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi,
dan:
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil
tembakau Merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan berdasarkan:
1) pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau; atau
2) Harga Transaksi Pasar yang terjadi.
Pasal 11
Tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil
tembakau.
Pasal 12
Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh
lima rupiah).
Pasal 13
Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama
dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan Merek yang
sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
BAB IV
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
HASIL TEMBAKAU
Pasal 14
(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-
masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai dan/atau
dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk
kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai pabrik yang
bersangkutan, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor.
Pasal 15
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil
tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah
Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang
berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat
mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
kepada kepala Kantor.
(2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling
lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali
diajukan.
(3) Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, kepala
Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
disetujui atau dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha
Pabrik hasil tembakau.
(5) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
ditolak, kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah
dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.
Pasal 17
(1) Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor
wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah.
BAB V
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 18
(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
a. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b. permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap, kepala Kantor wajib memberikan keputusan.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian oleh kepala Kantor:
a. permohonan disetujui atau dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif
cukai hasil tembakau; atau
b. permohonan ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan
penolakan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, kepala Kantor
belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan
keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari.
Pasal 19
(1) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sesuai dengan contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor
wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru
atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala
Kantor Wilayah.
Pasal 20
(1) Kepala Kantor dapat menolak permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau atas suatu Merek,
dalam hal:
a. persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.011/2014, tidak dipenuhi;
b. persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3),
Pasal 5 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini tidak dipenuhi;
c. Desain Kemasan yang diajukan menyerupai dengan Desain Kemasan yang telah terdaftar
di database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah
terdaftar di database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
e. Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif cukainya tidak memenuhi
persyaratan kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri yang
mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila
memiliki kesamaan atas:
b. tata letak dan jenis/ukuran huruf; dan
c. minimal 2 (dua) unsur dalam Desain Kemasan.
BAB VII
PENCABUTAN PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 21
(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan:
a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau
Importir;
b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
c. hasil penelitian lebih lanjut oleh kepala Kantor, dalam hal:
1) Desain Kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya,
yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih
dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat
pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
3) hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau yang bersangkutan
tidak memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, kepala
Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 22
(1) Penggunaan kembali Merek yang telah dicabut penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai
terakhir;
b. tarif cukai hasil tembakau atas Merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil
tembakau yang terakhir ditetapkan; dan
c. harga jual eceran yang diberitahukan sekurangkurangnya sama dengan harga jual eceran yang
terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap pencabutan
penetapan tarif cukai hasil tembakau sehubungan dengan ketentuan hubungan keterkaitan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal II
butir 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan
dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
masing-masing tarif cukai yang masih berlaku, dilakukan berdasarkan:
a. golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012; dan
b. tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan/atau Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 179/PMK.011/2012,
dan penetapan kembali tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
(3) Dikecualikan dari ketentuan penggolongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, terhadap: '
a. Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 179/PMK.011/2012 yang jumlah produksinya sampai dengan tanggal 30 November 2014
berdasarkan dokumen pemesanan pita cukainya tidak melebihi 350 juta batang; dan
b. Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
179/PMK.011/2012.
(4) Penggolongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 dengan perhitungan jumlah Produksi Pabrik
berdasarkan:
a. jumlah produksi sampai dengan akhir bulan November 2014 berdasarkan dokumen pemesanan
pita cukai; dan
b. perkiraan jumlah produksi bulan Desember 2014 berdasarkan permohonan penyediaan dan
pemesanan pita cukai yang belum direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai.
(5) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(6) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat dalam
rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;
b. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
d. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor
wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur
Cukai dan kepala Kantor Wilayah.
Pasal 24
Dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk
kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai yang digunakan sebagai
dasar penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), mulai
diperhitungkan pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berlaku.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2013, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2014
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
Komentar Anda