
Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk rumah tapak. Akan tetapi, ada persyaratan dan kriteria tertentu yang perlu dipenuhi oleh rumah tersebut untuk memenuhi pembebasan PPN ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa PMK Nomor 60 Tahun 2023 telah menetapkan kisaran harga jual maksimal rumah tapak yang memenuhi syarat pembebasan PPN, yaitu antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024.
Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang memenuhi syarat pembebasan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta. Kenaikan ini mengikuti kenaikan biaya konstruksi rata-rata sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan memastikan kelangsungan program dan fiskal.
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan subsidi bunga agar MBR dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga mengatur persyaratan terkait luas bangunan rumah dan tanah yang memenuhi syarat pembebasan PPN. Ada lima persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN ini.
Febrio menekankan bahwa fasilitas pembebasan PPN juga berlaku untuk pondok/asrama pegawai koperasi, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta mahasiswa dan/atau pelajar. Ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah subsidi yang tersedia sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah dengan harga terjangkau.
Komentar Anda