
Bagi penduduk Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mari manfaatkan penawaran insentif pajak yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi tahun 2023. Dalam pergub tersebut, terdapat dua jenis insentif PBB yang ditawarkan.
Pertama, ada potongan sebesar 10 persen untuk PBB tahun 2023 dengan periode pembayaran dari Maret hingga Juni 2023. Kedua, terdapat potongan sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi untuk PBB yang belum dibayar dari tahun pajak 2013 hingga 2022 dengan periode pembayaran dari Maret hingga Juni 2023.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Denny Siregar, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu warga, tetapi juga untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pendapatan daerah. Program insentif pajak ini dapat membantu masyarakat dalam membayar pajak mereka.
Morris menekankan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif ini, semakin besar dampak positifnya pada pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Karena periode insentif hanya berlaku hingga 30 Juni 2023, Morris menyarankan agar warga Jakarta segera membayar dan mengurus PBB mereka untuk menghindari masalah dalam prosesnya. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id untuk kenyamanan yang lebih.
Selain itu, informasi lebih lanjut tentang program insentif PBB dapat ditemukan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Komentar Anda