P3KPI: Core Tax Jadikan DJP Institusi Kredibel
Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan sebuah webinar yang membahas Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal dengan istilah core tax. Wakil Ketua Dewan Pembina P3KPI, Dedi Rudaedi, berharap bahwa core tax akan membuat DJP menjadi institusi yang dapat diandalkan, kredibel, dan akuntabel, sehingga tingkat kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak juga dapat meningkat.
Dedi menjelaskan bahwa DJP saat ini sedang melakukan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dan memperbaiki basis data perpajakan. Kerja sama antara P3KPI dan DJP dalam memahami lebih lanjut mengenai core tax bertujuan untuk menciptakan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak. Pembaruan ini diharapkan akan selesai pada awal tahun 2024 dan dapat diimplementasikan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penegakan Hukum Perpajakan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa core tax adalah hasil dari rancang ulang proses bisnis perpajakan yang mencakup digitalisasi administrasi perpajakan dengan integrasi data dan otomasi sistem perpajakan. Core tax akan memungkinkan DJP untuk menganalisis profil risiko Wajib Pajak dan memberikan perhatian yang sesuai. Hal ini akan membantu DJP melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap Wajib Pajak. Iwan optimistis bahwa core tax dapat diterapkan pada tahun 2024 sesuai dengan rencana DJP.
Wakil Manajer Proyek PSIAP DJP, Eka Darmayanti, juga menyatakan bahwa core tax akan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak karena administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien. DJP berharap bahwa dengan core tax, penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan. DJP juga telah mempersiapkan perubahan manajemen, infrastruktur, anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain untuk mengimplementasikan core tax.
Pembaruan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Komentar Anda