Bahan bakar dan pelumas adalah dua komoditas yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi negara. Namun, mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa penjualan bahan bakar dan pelumas juga menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagaimana ketentuan pengenaan PPh Pasal 22 pada penjualan bahan bakar dan pelumas? Admin KKP Rahayu & Partner akan menjelaskan secara detail mengenai peraturan pemungutan, tarif, dasar pemungutan, dan memberikan contoh perhitungan terkait PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas.
PPh Pasal 22
Secara singkat, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pungutan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor bisnis tertentu dan mengatur peredaran barang tertentu.
PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. PPh Pasal 22 yang bersifat final berarti pajak yang dipungut sudah menjadi pajak yang harus dibayar dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sementara PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final berarti pajak yang dipungut masih bisa dikreditkan dengan PPh lainnya.
Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Ini mencakup bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).
Pihak yang mengenakan PPh Pasal 22 pada penjualan bahan bakar dan pelumas adalah produsen atau importir bahan bakar dan pelumas. Pemungutan pajak ini dilakukan pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order) dikeluarkan.
Pihak yang mengenakan pajak harus menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pihak pengenakan pajak juga harus mengeluarkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.
Bukti pemungutan ini dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dapat diakses melalui situs web https://ebupot.pajak.go.id. Sementara pelaporan dilakukan melalui Surat Pernyataan Tahunan (SPT) Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Sifat pemungutan PPh Pasal 22 pada penjualan bahan bakar dan pelumas bisa bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis bahan bakar dan pelumas serta status pembelinya (apakah penyalur/agen atau bukan).
Tarif dan Dasar Pemungutan
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan pada penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:
Ingatlah bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan PPh Pasal 22 akan lebih tinggi sebesar 100% dari tarif normal (untuk PPh 22 yang tidak bersifat final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN).
Nilai penjualan adalah harga jual barang yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang digunakan untuk penagihan. Jika harga jual tidak tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain, maka nilai penjualan akan dihitung berdasarkan harga pasar barang saat penyerahan.
Contoh Penghitungan
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, Anda perlu mengetahui tarif dan dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tarifnya bergantung pada jenis bahan bakar dan pelumas serta status pembelinya (apakah penyalur/agen atau bukan).
Di bawah ini adalah rumus perhitungan pajak:
PPh Pasal 22 = Tarif x Nilai Penjualan
Contoh-contoh berikut dapat memberikan gambaran lebih jelas:
Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan solar kepada selain penyalur/agen adalah 0,30%. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Rubrix adalah:
PPh Pasal 22 = 0,30% x Rp 200.000.000 = Rp 600.000
Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan premium kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina adalah 0,25%. Tetapi karena PT Sinar tidak memiliki NPWP, tarif ini akan menjadi dua kali lipat, yaitu 0,50%. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Sinar adalah:
PPh Pasal 22 = 0,50% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000
Tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan pelumas oleh importir adalah 0,30%. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Cemerlang adalah:
PPh Pasal 22 = 0,30% x Rp 100.000.000 = Rp 300.000.
Komentar Anda