Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif untuk pembayaran PBB tahun pajak 2023 dari bulan Maret hingga Juni 2023 dengan tingkat keringanan sebesar 10 persen.
Program ini juga berlaku untuk PBB yang tertunggak dari tahun pajak 2013 hingga 2022, dengan tingkat insentif sebesar 20 persen serta penghapusan sanksi. Masa pembayaran insentif untuk kategori ini juga berlangsung dari Maret hingga Juni 2023.
Pemberian insentif PBB ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Pergub ini diterbitkan sebagai tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung masyarakatnya dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Morris Danny Siregar, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini untuk membantu dalam pembayaran pajak. Semakin banyak wajib pajak yang menggunakan program insentif ini, semakin besar dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Dengan berakhirnya periode insentif dalam beberapa minggu ke depan, ia juga menyarankan agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin. Pembayaran pajak tepat waktu menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan memberikan kontribusi positif pada kemajuan daerah.
Pengecekan tunggakan PBB dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id untuk kemudahan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif PBB juga dapat ditemukan di Instagram @humaspajakjakarta.
Komentar Anda