Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan kekecewaannya kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, terkait sistem canggih administrasi perpajakan RI (core tax) yang akan diterapkan pada tahun 2024. Misbakhun menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberitahu tentang core tax atau mengenai jadwal persiapan sistem tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP), berpendapat bahwa DPR tidak perlu mengetahui siapa vendor core tax tersebut, selama tidak ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan yang mencurigakan. Namun, ia mengkhawatirkan tentang interoperabilitas sistem core tax dengan 89 entitas internal dan eksternal Kemenkeu, serta masalah keamanan siber yang perlu diperhatikan.
Suryo menjelaskan bahwa Kemenkeu sedang berusaha mencapai target interoperabilitas dengan 89 entitas tersebut, termasuk perbankan, penyedia jasa aplikasi perpajakan, dan lainnya. Saat ini, sistem canggih perpajakan RI tersebut sudah terhubung sekitar 90 persen dengan entitas tersebut, dan mereka terus berupaya untuk memastikan bahwa semua akan terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan pada tahun 2024.
Komentar Anda