
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,48 triliun untuk tahun 2024 dalam rangka pengelolaan penerimaan negara. Anggaran ini ditujukan untuk mencapai target penerimaan negara sebesar Rp 2.718 triliun hingga Rp 2.861 triliun pada tahun depan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung 4 unit eselon 1 di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LNSW).
Dalam rincian anggaran tersebut, terdapat 133 kegiatan yang akan dilaksanakan. Beberapa di antaranya adalah reformasi perpajakan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peningkatan potensi pajak dari sektor e-commerce dan ekonomi digital, pengembangan database perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), implementasi kepabeanan untuk Informasi Kepabeanan Nasional (IKN), promosi ekspor produk, dan lain sebagainya.
Penting untuk dicatat bahwa anggaran ini tidak termasuk untuk pembayaran gaji atau biaya operasional rutin seperti gaji pegawai. Biaya tersebut akan dialokasikan secara terpisah dalam dukungan manajemen.
Komentar Anda