
Anggota dewan di Badan Anggaran DPR mengkritik target rasio penerimaan pajak pemerintah yang masih rendah, meskipun APBN mencatat surplus yang tinggi pada tahun 2022. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengusulkan agar batas bawah rasio penerimaan pajak terhadap PDB ditingkatkan dari 9,91% menjadi 9,95%. Dia berpendapat bahwa dengan surplus penerimaan negara yang terus berlanjut, peningkatan tersebut dapat dijustifikasi.
Anggota Banggar, Fauzi Amro, juga mendukung usulan peningkatan rasio ini, mengingat bahwa hingga April 2023, APBN masih mencatatkan surplus sebesar Rp 234,7 triliun. Dia berpendapat bahwa rasio penerimaan pajak harus kembali ke tingkat sebelum pandemi, yaitu dengan batas bawah di level 10% PDB.
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengingatkan bahwa target rasio penerimaan pajak harus dirancang dengan konservatif untuk menjaga kredibilitas APBN di tengah kondisi ekonomi dan perdagangan global yang melambat. Meskipun rasio ini telah membaik sejak pandemi, masih ada risiko terkait harga komoditas dan perkembangan ekonomi global yang harus diperhitungkan. Febrio mengakui bahwa perubahan pada target rasio ini masih bisa dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBN ke depan, terutama dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara dalam laporan semester APBN 2023.
Komentar Anda