
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan perubahan dalam pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini bertujuan agar Tukin tidak lagi diberikan secara merata kepada semua PNS, melainkan akan didasarkan pada kinerja individu.
Anas menjelaskan bahwa saat ini Tukin diberikan secara seragam kepada seluruh PNS, dan pihaknya berharap bisa mengusulkan kenaikan gaji, namun dengan seleksi untuk mereka yang memiliki kinerja yang baik. Usulan ini masih dalam proses dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.
Dengan demikian, Tukin yang diterima oleh PNS tidak akan lagi tergantung pada institusi tempat mereka bekerja, melainkan akan berdasarkan penilaian kinerja masing-masing individu. Saat ini, pemberian Tukin diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011, yang berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Dalam penilaian jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, hubungan personal, dan lainnya. Terdapat 17 tingkatan jabatan dengan nilai jabatan berbeda, dan nilai jabatan ini menjadi dasar perhitungan Tukin.
Dengan usulan perubahan ini, pemberian Tukin akan lebih berdasarkan pada penilaian kinerja individu PNS, dengan harapan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Komentar Anda