Contact Whatsapp085210254902

Ini 16 Tersangka Transaksi Rp349 T, Ada PNS sampai Konsultan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Juni 2023 | Dilihat 631kali
Ini 16 Tersangka Transaksi Rp349 T, Ada PNS sampai Konsultan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini mengungkapkan kepada DPR daftar tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan dengan nilai Rp 349 triliun, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Menurut Firli, KPK telah menyelidiki 33 laporan kasus transaksi mencurigakan yang berasal dari analisis PPATK dan bagian dari laporan Satgas TPPU yang dibentuk oleh Mahfud Md setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

KPK mencatat bahwa total nilai transaksi mencurigakan dari 33 laporan tersebut mencapai Rp 25,36 triliun. Dari jumlah tersebut, 12 laporan telah masuk ke tahap penyidikan, dengan 16 orang tersangka dan terpidana yang telah ditetapkan.

Dalam daftar tersebut, tujuh orang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan Kementerian Keuangan, namun bukan pegawai kementerian tersebut. Sembilan orang lainnya merupakan pegawai Kementerian Keuangan, yang sebagian besar terlibat dalam kasus lama.

Daftar sembilan pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam laporan transaksi mencurigakan adalah sebagai berikut:

  1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
  3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
  6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
  7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
  8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
  9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com