
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut disajikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Dalam PMK 58/2023 ini, terdapat beberapa substansi penting yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pengawasan pungutan PNBP akan diperketat melalui Automatic Blocking System (ABS). ABS memungkinkan otoritas terkait untuk dengan cepat mengidentifikasi perusahaan pemungut PNBP yang tidak mematuhi kewajiban setoran iuran kepada negara.
Kedua, jangka waktu penunjukan mitra instansi pengelola PNBP berlaku lebih dari satu tahun anggaran, dengan peninjauan kembali atas penunjukan mitra instansi pengelola PNBP.
Ketiga, pembayaran dan penyetoran PNBP terutang dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent, bukan hanya satu agen saja, untuk memberikan keberagaman pilihan kepada pembayar.
Keempat, waktu penagihan piutang PNBP diperpanjang menjadi 6 bulan, sebelumnya hanya 3 bulan, memberikan lebih banyak waktu bagi instansi pengelola PNBP untuk melakukan penagihan sebelum dikeluarkan surat tagihan PNBP.
Kelima, persetujuan penggunaan dana PNBP dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Anggaran, menggantikan Menteri Keuangan, untuk mempermudah administrasi.
Substansi keenam adalah penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP, yang merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran pada instansi tersebut. Penilaian ini mempertimbangkan capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
Terakhir, ABS dapat digunakan untuk penyelesaian piutang negara selain PNBP.
Komentar Anda