Contact Whatsapp085210254902

Rugikan Negara, Kanwil Suluttenggomalut Laksanakan Penyerahan Tersangka

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 31 Mei 2023 | Dilihat 477kali
Rugikan Negara, Kanwil Suluttenggomalut Laksanakan Penyerahan Tersangka

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah melaksanakan salah satu prosedur administratif dalam perkara tindak pidana, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang hanya bisa dilakukan setelah berkas perkara kasus telah diterima lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kode Administrasi Perkara Tindak Pidana P-21.

Proses penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Suluttenggomalut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memungkinkan penangkapan tersangka berinisial AA ketika berada di tempat kediamannya di Morowali, yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi daerah di Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial AA diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf d, yang berarti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap, dan Pasal 39 ayat (1) huruf i, yang menyiratkan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Dugaan pelanggaran ini terjadi selama periode Januari hingga Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar. Tersangka AA menghadapi ancaman pidana dengan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda sebanyak dua hingga empat kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak atau kurang dibayarkan.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, mengapresiasi kolaborasi efektif antara Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Palu, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan dan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran perpajakan ini. Arif berharap bahwa insiden ini akan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang terlibat dalam pelanggaran perpajakan, mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com