Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu telah memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada seluruh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berlokasi di Ruang Aula Panranuangta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Jl. Abdul Jalil Sikki, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada hari Selasa, 23 Mei.
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari PAUD negeri dan swasta yang berada di wilayah Kecamatan Bangkala Barat. Kepala KP2KP Bontosunggu, Aries Harto Malik, memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD di Kabupaten Jeneponto.
Aries Harto Malik menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Final Pasal 4 ayat 2, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga menginformasikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self-assessment system, di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri.
Pada akhir pertemuan, Aries Harto Malik berharap agar peserta yang juga merupakan wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.
Komentar Anda