
Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti, mencatat beberapa hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengalihan sistem Pengadilan Pajak. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak akan dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Susi menekankan bahwa Kementerian Keuangan harus memahami arti sejati dari Pengadilan Pajak. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus mengikuti prinsip-prinsip dasar peradilan. Sebagai contoh, ia merujuk pada sistem pengadilan tertinggi di Inggris yang memiliki prinsip utama yaitu independensi.
Menurut Susi, Pengadilan Pajak harus independen, dan ini sulit terwujud jika lembaga tersebut tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Susi berpendapat bahwa alasan rumit tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Susi juga menyoroti pentingnya menjalankan proses perpindahan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dengan hati-hati dan terencana, serta memastikan bahwa hal ini tidak merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan.
Ia menambahkan bahwa proses ini juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti penanganan kasus dan masalah administratif non-perkara, termasuk status dan lain-lain.
Akhirnya, Susi mencatat bahwa proses perpindahan ini sangat bergantung pada kemauan baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan untuk menjalankannya sesuai dengan putusan MK.
Komentar Anda