Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi berbagai tantangan berat pada periode 2024-2028, termasuk pemungutan pajak akibat perubahan ekonomi dan pengelolaan utang yang kompleks. Buku Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024 merinci risiko fiskal yang mencakup ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya inflasi, ketegangan geopolitik, dan implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa.
Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan pajak di tahun 2024 seiring dengan pemulihan ekonomi, tetapi risiko masih ada karena ketidakpastian ekonomi global. Tantangan jangka menengah-panjang mencakup pergeseran kekuatan geopolitik global dan kebijakan pengendalian emisi karbon seperti CBAM, yang dapat memengaruhi sektor industri tertentu termasuk PPN dan PPh Badan.
Selain itu, perubahan ekonomi mencakup pertumbuhan sektor manufaktur, pertumbuhan sektor barang dan jasa informal, dan konsumsi berbasis digital, yang dapat memengaruhi pajak PPN dan PPh Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasi tekanan pada penerimaan pajak khususnya PPh Migas, PPh Badan, dan PPN.
Pengelolaan utang juga merupakan risiko, dengan risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko pembiayaan kembali, dan risiko kekurangan pembiayaan. Namun, pemerintah yakin dapat mengelola risiko tingkat bunga dan nilai tukar dengan baik melalui skema pembiayaan utang dengan mata uang rupiah dan kerjasama dengan Bank Indonesia. Risiko refinancing juga dihadapi karena penurunan tenor utang yang dapat mengganggu likuiditas pemerintah.
Singkatnya, pemerintah Indonesia menghadapi sejumlah risiko fiskal yang perlu diatasi dengan bijak dalam menghadapi periode 2024-2028.
Komentar Anda