
Pemerintah secara terbuka membagikan informasi mengenai rintangan yang akan dihadapi dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2024. Tahun ini, diperkirakan target pajak akan tercapai, sementara pada tahun 2024, target tersebut akan ditingkatkan.
Dalam laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, disebutkan bahwa perkiraan pencapaian penerimaan pajak tahun 2023 kemungkinan akan melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan hal ini akan menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan proyeksi penerimaan pajak tahun 2024.
Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, yang pertama adalah perlambatan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas utama. IMF memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 akan mengalami penurunan signifikan menjadi 2,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan menggambarkan bahwa prospek ekonomi global pada tahun 2023 cenderung memburuk.
Tantangan berikutnya adalah perubahan struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi berkelanjutan. Sri Mulyani mengindikasikan bahwa ini dapat menjadi ancaman bagi pasar tenaga kerja Indonesia, yang masih didominasi oleh tenaga kerja yang kurang terampil dengan tingkat pendidikan rendah.
Tantangan ketiga adalah memenuhi target penerimaan pajak untuk mendukung berbagai agenda pembangunan, termasuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pelaksanaan pemilu, dan penanganan perubahan iklim.
Tantangan terakhir adalah menjaga kelangsungan dari reformasi pajak yang telah diterapkan. Pemerintah telah melakukan reformasi sistem pajak pada tahun 2021 untuk menjadikannya lebih sehat, transparan, adil, dan berkelanjutan sebagai dukungan untuk APBN, melalui penerbitan UU HPP.
Komentar Anda