
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pulsa dan kartu perdana, yang diatur dalam kebijakan baru ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori barang baru. Kebijakan baru ini diperkenalkan untuk mengklarifikasi praktik pemungutan PPN yang telah berlaku sebelumnya. Selama ini, PPN diterapkan dalam berbagai tahap, mulai dari produsen pulsa hingga distributor besar, dan kemudian dikenakan lagi pada distributor lainnya sebelum akhirnya sampai kepada konsumen.
Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021, pemungutan PPN pada pulsa dan voucher menjadi lebih sederhana dan menguntungkan distributor kecil atau pengecer. Sebagai hasilnya, pengecer tidak lagi perlu mengenakan PPN. Pentingnya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses pemungutan PPN, di mana PPN hanya diterapkan hingga distributor tingkat II (server).
Dasar pengenaan pajak ini telah dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3). Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak pada pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat I adalah harga jual dengan jumlah yang merupakan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak pada pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara tingkat kedua adalah:
Adapun PPN yang dikenakan pada voucher tidak didasarkan pada nilai voucher itu sendiri, melainkan pada jasa penjualan atau pemasaran yang diterima oleh agen penjual. Hal ini terkait dengan fakta bahwa voucher dianggap sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak termasuk dalam kategori yang harus dikenai PPN. Sebelumnya, pemungutan PPN atas jasa penjualan atau pemasaran sudah ada dalam praktiknya. Namun, terdapat ketidaktahuan terkait dengan pemungutan PPN pada voucher. Penting untuk dicatat bahwa voucher yang dimaksud mencakup voucher belanja, voucher aplikasi atau konten digital, dan voucher game online.
Menurut Pasal 7 ayat (1), PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran melalui voucher akan dipungut oleh penyelenggara voucher. Harap dicatat bahwa penyelenggara voucher adalah pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan seperti penerbitan, pengolahan, dan distribusi voucher.
PMK Nomor 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa dalam penyerahan voucher, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), tidak ada PPN yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa dari pedagang atau penyedia jasa. Oleh karena itu, PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher hanya akan dipungut oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
Komentar Anda