Contact Whatsapp085210254902

Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 13 Mei 2023 | Dilihat 1126kali
Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?

Pada dasarnya, meskipun Umrah dan Haji adalah dua kegiatan keagamaan yang berbeda, keduanya memiliki banyak kesamaan dalam persyaratan, aspek hukum, dan praktik-praktik yang terkait. Kedua jenis ibadah ini memerlukan pemenuhan persyaratan wajib, syarat sah, pelaksanaan amalan-amalan sunnah, serta memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan keabsahan ibadah, serta larangan-larangan selama pelaksanaan ibadah tersebut.

Umrah dan Haji adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam sebagai ekspresi pengabdian, rasa syukur, dan ketaatan kepada perintah Allah. Meski demikian, muncul pertanyaan apakah ada kewajiban membayar pajak dalam pelaksanaan Umrah dan Haji.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kriteria dan Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 23 Juli 2020.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai apakah penyelenggaraan Umrah dan Haji yang diberikan oleh biro atau jasa perjalanan wisata tunduk pada PPN. Kebijakan ini diambil untuk menjawab pertanyaan yang muncul terkait pengenaan PPN pada jasa penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji. Beberapa faktor yang memengaruhi kebijakan ini termasuk perbedaan pendapat di lapangan mengenai pengenaan PPN pada jasa penyelenggaraan ibadah tersebut, belum adanya peraturan yang merinci kriteria dan rincian tentang jasa keagamaan yang bebas dari PPN, serta adanya pandemi COVID-19 yang mempengaruhi penyelenggaraan ibadah di luar negeri.

PMK No. 92/PMK.03/2020 mengklasifikasikan beberapa jenis jasa keagamaan sebagai non-PPN, termasuk jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain yang terkait dengan aktivitas keagamaan. Ini mencakup penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah oleh biro atau agen perjalanan wisata yang melibatkan perjalanan ke Kota Mekah dan Kota Madinah.

Namun, jika penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan juga mencakup perjalanan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah, maka jasa tersebut menjadi Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif tertentu. Tarif PPN ini tergantung pada rincian perjalanan tambahan yang ditawarkan sebagai bagian dari paket perjalanan ibadah. Sebagai contoh, jika paket perjalanan ibadah Umrah mencakup perjalanan wisata tambahan ke negara lain, PPN dapat dikenakan dengan tarif yang berbeda.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa PPN yang dikenakan tidak dapat dikreditkan jika Pajak Masukan berhubungan dengan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com