
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan Wajib Pajak setelah mereka melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada tanggal 31 Maret 2023, adalah batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT Tahunan PPh mereka agar terhindar dari denda atas keterlambatan pelaporan.
Salah satu aspek penting dalam menilai ketaatan formal adalah proses pelaporan SPT Tahunan. Setelah pelaporan ini selesai, DJP perlu melakukan langkah-langkah untuk memeriksa apakah pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyatakan bahwa "Apakah ketaatan dalam melaporkan SPT Tahunan OP mencerminkan proporsi pembayaran pajak? Mungkin, tetapi tidak secara mutlak. Kita perlu memeriksa apakah apa yang dilaporkan sudah sesuai dengan kewajiban."
Di bawah sistem penilaian pajak mandiri di Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri sesuai dengan jumlah yang harus mereka bayar.
Meskipun sistem penilaian mandiri memberikan hak dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mengurus pajak mereka sendiri, DJP tetap dapat memeriksa keakuratan proses ini. Hingga tanggal 28 Maret 2023, DJP telah menerima 10,23 juta SPT Tahunan. Ini mencerminkan bahwa tingkat ketaatan formal Wajib Pajak mencapai 52% jika dibandingkan dengan total Wajib Pajak sebanyak 19,44 juta yang harus melaporkan SPT Tahunan.
Komentar Anda