Contact Whatsapp085210254902

Optimisme DJP dalam Meningkatkan Pengawasan Pajak untuk Tahun 2023

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 12 Mei 2023 | Dilihat 932kali
Optimisme DJP dalam Meningkatkan Pengawasan Pajak untuk Tahun 2023

DJP optimistis bahwa pengawasan Wajib Pajak (WP) di daerah akan menjadi lebih efisien dan efektif pada tahun 2023. Menurut Komisioner Pajak, Utomo Sourio, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap WP di dalam negeri sebagai bagian dari upaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Efektivitas pengawasan di tingkat lokal telah ditingkatkan seiring dengan perbaikan situasi sehubungan dengan pandemi Covid-19.

Suryo menyatakan, "Kami berusaha untuk memperluas cakupan pengawasan ke daerah. Dengan penurunan signifikan kasus Covid-19, kami berharap dapat melakukan tugas ini dengan lebih efisien." Pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat seringkali memerlukan kehadiran langsung di lapangan.

Namun, upaya ini terhambat oleh pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, target penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp1.718 triliun, hanya meningkat sebesar 0,07% dari realisasi tahun 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun. Peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun 2022 juga menjadi perbincangan sebesar 71,72%, dan pengawasan adalah bagian penting dari upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2023.

DJP sedang melakukan uji kepatuhan dengan Wajib Pajak. Uji kepatuhan ini didasarkan pada data dan informasi yang telah terkumpul selama beberapa tahun terakhir. Suryo mengatakan bahwa aparat pajak terus melakukan penyelidikan dan pendataan mengenai Wajib Pajak, dan dengan data ini, DJP dapat menetapkan prioritas pengawasan dan tindakan di bidang perpajakan.

Selain itu, DJP juga melakukan streamline terhadap aktivitas inti, seperti pemantauan pembayaran ritel. Monitoring ini mencakup perilaku pelaporan dan pembayaran lump sum oleh Wajib Pajak terkait dengan kegiatan ekonomi dalam tahun pajak yang berjalan.

"Kami berharap bahwa Wajib Pajak yang sukses atau berprestasi tahun ini dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara dalam meningkatkan penerimaan negara," kata Utomo Suryo, Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai contoh, pemantauan pembayaran ritel tahun 2021 mencakup pemantauan dan pelaporan pembayaran, dinamika waktu, sesuaikan data pelacakan, pantauan penawaran keringanan pajak, perluasan pengawasan terhadap WP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kegiatan pendataan lapangan, dan pemantauan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com