Contact Whatsapp085210254902

Peran dan Perkembangan Pajak di Indonesia: Dampaknya pada Pembangunan dan Perhitungan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 12 Mei 2023 | Dilihat 1182kali
Peran dan Perkembangan Pajak di Indonesia: Dampaknya pada Pembangunan dan Perhitungan Pajak

Pajak memainkan peran kunci dalam pendapatan negara dan pembangunan nasional. UUD 1945 menekankan pentingnya pajak dalam mencapai kesejahteraan nasional. Kegagalan dalam penerimaan pajak dapat menghambat pembangunan. Oleh karena itu, Indonesia telah menetapkan berbagai aturan pajak untuk memastikan penerimaan negara yang berkelanjutan.

Pajak di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam dekade terakhir, terutama dalam hal efisiensi administrasi dan pendapatan. Namun, penerimaan pajak masih perlu ditingkatkan untuk membiayai infrastruktur dan perlindungan sosial. Perluasan basis pajak dan perbaikan administrasi perpajakan dianggap sebagai cara terbaik untuk meningkatkan penerimaan.

Objek pajak terutama mencakup pajak penghasilan. Undang-Undang No 36 tahun 2008 mengatur objek pajak penghasilan yang mencakup tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Ada berbagai jenis objek pajak, termasuk yang dikenakan pajak non-final, final, atau bahkan tidak dikenakan pajak.

Perhitungan pajak bergantung pada besaran penghasilan wajib pajak. Tarif pajak telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan dan berfokus pada keadilan pajak, di mana tarif pajak berbeda berdasarkan besaran penghasilan. Wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa lapisan tarif berdasarkan besaran penghasilan mereka.

Selain itu, ada juga Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu. Mereka dapat memilih NPPN setelah mengajukan permohonan tertulis. NPPN memiliki tarif tergantung pada uraian KLU dan wilayah.

Dalam kasus contoh, Pak Anton adalah seorang wajib pajak usahawan yang menggunakan NPPN. Peredaran usahanya adalah Rp 2M, dan tarif NPPN adalah 15%, sehingga pajak terutangnya adalah Rp 32.750.000.

Namun, jika perhitungannya tanpa menggunakan NPPN, pajak terutangnya adalah Rp 1.400.000. Dalam contoh lain, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan netto Rp 100 juta, tarif pajaknya adalah 5%, sehingga pajak terutangnya adalah Rp 1,4 juta.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com