
Mulai 1 Mei 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% atau setara dengan 10% dari tarif PPN umum 11% akan dikenakan pada penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Kreditur akan bertanggung jawab untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan AYDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, diatur pula pembuatan faktur pajak atas penyerahan AYDA. Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, kredit, maupun pinjaman berdasarkan hukum gadai. AYDA adalah agunan yang diambil alih haknya oleh kreditur untuk menyelesaikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Faktur pajak harus dibuat ketika agunan yang diambil alih oleh kreditur dijual kepada pihak lain (pembeli agunan). Pajak tidak dikenakan saat pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur.
Penyetoran PPN atas penjualan AYDA harus dilakukan oleh kreditur dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang setara. Informasi yang harus tercantum dalam dokumen tersebut mencakup data kreditur dan pembeli agunan, uraian Barang Kena Pajak (BKP), Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan jumlah PPN yang dipungut. Penyetoran ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kreditur juga harus melaporkan penyerahan BKP berupa agunan setelah menyetor PPN dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. PPN masukan yang terkait dengan perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Namun, pembeli agunan yang merupakan PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkannya sesuai dengan peraturan perpajakan.
Komentar Anda