Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Pajak Minimum Global

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 814kali
Mengenal Pajak Minimum Global

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dengan tujuan mengurangi penghindaran pajak melalui penerapan pajak minimum global. Pajak minimum global ini telah disetujui oleh G20 dengan tarif sebesar 15 persen. Ini akan mempengaruhi perusahaan multinasional, termasuk yang beroperasi di Indonesia, dan memengaruhi hal seperti tax allowance dan tax holiday.

Pajak minimum global adalah tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan multinasional, termasuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak setidaknya pada tingkat minimum di semua tempat mereka beroperasi. Skema ini mencakup aturan seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Under Taxed Payments Rule (UTPR).

OECD dan G20 mencatat pentingnya pajak badan dalam pendapatan negara dan menghadapi masalah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Beberapa alasan penerapan pajak minimum global termasuk ketidaksesuaian data penghasilan yang dilaporkan dengan yang sebenarnya dan perlunya lebih banyak penerimaan negara untuk mendukung pemulihan ekonomi dan investasi dalam masalah seperti perubahan iklim.

Manfaat dari pajak minimum global termasuk penerimaan tambahan secara global, stabilitas sistem pajak global, keadilan ekonomi global, perlindungan basis pajak, dan pencegahan penghindaran pajak. Penerapan pajak minimum global di Indonesia dianggap sebagai inovasi yang mampu melindungi basis perpajakan negara.

Kemungkinan tantangan dalam penerapan pajak minimum global di Indonesia melibatkan perubahan dalam arus modal global, hubungan dengan perusahaan multinasional, dan peraturan subjek pajak. Dukungan UU Cipta Kerja juga penting dalam mengatasi tantangan ini.

Dengan demikian, Indonesia telah membuat keputusan yang tepat dalam mendukung pajak minimum global sebagai upaya untuk melindungi basis pajak negara dan menghadapi perubahan dalam dunia perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) untuk mengatasi penghindaran pajak dengan penerapan pajak minimum global. G20 telah menyetujui tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Hal ini akan berdampak pada perusahaan multinasional, termasuk yang beroperasi di Indonesia, serta berpotensi memengaruhi insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday.

Pajak minimum global adalah tarif pajak yang diterapkan pada perusahaan multinasional, termasuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri, untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak setidaknya pada tingkat minimum di semua yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Skema ini melibatkan aturan seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Under Taxed Payments Rule (UTPR).

OECD dan G20 mencatat pentingnya pajak badan dalam penerimaan negara dan masalah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Alasan penerapan pajak minimum global meliputi ketidaksesuaian data penghasilan yang dilaporkan dengan kenyataan serta perlunya penerimaan tambahan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan investasi dalam isu-isu seperti perubahan iklim.

Manfaat dari pajak minimum global meliputi peningkatan penerimaan global, stabilitas sistem pajak global, keadilan ekonomi global, perlindungan basis pajak, dan pencegahan penghindaran pajak. Penerapan pajak minimum global di Indonesia dianggap sebagai inovasi penting dalam melindungi basis perpajakan negara.

Tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan pajak minimum global di Indonesia melibatkan perubahan dalam arus modal global, hubungan dengan perusahaan multinasional, dan ketentuan subjek pajak. Dukungan dari UU Cipta Kerja juga menjadi faktor penting dalam mengatasi tantangan ini.

Dengan demikian, Indonesia telah membuat keputusan yang tepat dalam mendukung pajak minimum global sebagai upaya untuk melindungi basis pajak negara dan menghadapi perubahan dalam dunia perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com