Contact Whatsapp085210254902

Perubahan Status Nihil dalam Pelaporan Pajak: Apa yang Harus Dilakukan?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 1184kali
Perubahan Status Nihil dalam Pelaporan Pajak: Apa yang Harus Dilakukan?

Menjelang saat pelaporan SPT Tahunan, sebagai warga negara yang patuh, Anda mungkin bersiap-siap untuk melaporkan pajak Anda. Tetapi, tahukah Anda bahwa ada kondisi yang disebut "status nihil" dalam pelaporan SPT tersebut? Status "SPT nihil" akan muncul jika pendapatan Anda kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT. Sebelumnya, peraturan ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki status SPT nihil. Namun, terjadi perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terkait hal ini.

Perubahan ini tercantum dalam PMK No. 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk perubahan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu:

  1. PPh Pasal 21/26:
  • SPT Masa Nihil dalam jenis pajak ini bisa terjadi karena beberapa alasan berikut:
  • Pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap.
  • Tidak ada pembayaran gaji.
  • Semua pekerja menerima penghasilan yang kurang dari PTKP.
  1. PPh Pasal 25:
  • Status SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena beberapa alasan seperti:
  • SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil.
  • Nihil jika dilihat dari laporan berkala.
  • Nihil jika dilihat dari laporan keuangan triwulan.
  • Nihil jika dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
  1. PPN Formulir 1107 PUT:
  • SPT PPN bisa memiliki status nihil karena pajak masukan yang nilainya sama dengan pajak keluaran atau karena tidak ada transaksi yang dikenakan PPN.

Dengan kata lain, status pajak nihil berarti tidak ada kewajiban melaporkan pajak dalam kondisi tertentu. Jika situasi Anda tidak memenuhi syarat untuk status nihil, maka Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan pajak Anda. Perubahan peraturan ini tentu merupakan berita baik bagi Wajib Pajak karyawan, pengusaha, dan pemotong pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com