
Menjelang saat pelaporan SPT Tahunan, sebagai warga negara yang patuh, Anda mungkin bersiap-siap untuk melaporkan pajak Anda. Tetapi, tahukah Anda bahwa ada kondisi yang disebut "status nihil" dalam pelaporan SPT tersebut? Status "SPT nihil" akan muncul jika pendapatan Anda kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT. Sebelumnya, peraturan ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki status SPT nihil. Namun, terjadi perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terkait hal ini.
Perubahan ini tercantum dalam PMK No. 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk perubahan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil. Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu:
Dengan kata lain, status pajak nihil berarti tidak ada kewajiban melaporkan pajak dalam kondisi tertentu. Jika situasi Anda tidak memenuhi syarat untuk status nihil, maka Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan pajak Anda. Perubahan peraturan ini tentu merupakan berita baik bagi Wajib Pajak karyawan, pengusaha, dan pemotong pajak.
Komentar Anda